Kamis, 14 Februari 2013

isi perjanjian internasional


Tugas pkn
ISI PERJANJIAN INTERNASIONAL

DISUSUN OLEH :
LISA YANA
XI IPS 4





Sma negeri 3 pekanbaru
Tahun ajaran 2012 / 2013



Perjanjian Internasional
Dalam membuat perjanjian internasional, suatu negara tidak hanya melihat dari kepentingan internasional yang dapat dijadikan pedoman, tetapi yang lebih utama adalah melihat kepentingan dalam negara tersebut.
Suatu negara untuk dapat melakukan hubungan internasional dengan negara lain di dunia internasional dan melakukan perjanjian internasional, maka negara tersebut harus berdaulat baik di dalam dan ke luar. Kedaulatan ke luar berarti negara tersebut berkuasa secara langsung tanpa ada campur tangan dari negara lain.
Dalam kedaulatan ke luar, negara mempunyai syarat-syarat. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.
1. Dapat mengirim atau menempatkan wakil (duta) di negara lain dan menerima wakil (duta) dari negara lain.
2. Dapat membuat perjanjian dengan negara lain.
3. Dapat membuat dan menyatakan perang serta perdamaian dengan negara-negara lain.

1. Makna Perjanjian Internasional
Menurut pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional, dinyatakan bahwa perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan.
Berkenaan dengan pasal tersebut, maka setiap negara yang mengadakan suatu perjanjian harus menjunjung tinggi dan menaati ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalamnya. Hal ini disebabkan oleh salah satu asas yang dipakai dalam perjanjian internasional, yaitu asas pacta sunt servanda yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh masing-masing pihak yang bersangkutan.
Ada beberapa pendapat tentang pengertian perjanjian internasional, antara lain:
a. Oppenheimer-Lauterpacht, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakannya.
b. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja SH., perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar-anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat-akibat dari hukum tertentu.
c. G. Swechwarzenberger, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarsubjek, dimana hukum internasional yang dapat menimbulkan kewajiban yang mengikat dalam bentuk bilateral ataupun multilateral.
d. Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional, perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan.
e. Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih dan bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
f. Academy of Sciences of USSR, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua negara atau lebih mengenai pemantapan, perubahan, atau pembatasan dari hak-hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.



          Dari beberapa batasan perjanjian internasional diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pihak-pihak yang dapat masuk di dalam perjanjian internasional, yaitu:
a. Perjanjian antarnegara.
b. Perjanjian antara negara dengan organisasi internasional.
c. Perjanjian antar-organisasi internasional.

2. Istilah-Istilah Perjanjian Internasional
          Berkaitan dengan hal diatas, maka setiap pihak yang mengadakan perjanjian internasional harus mengindahkan asas pacta sunt servanda.
          Di samping itu, ada beberapa istilah dalam perjanjian internasional, antara lain:
a. Traktat (Treaty), yaitu suatu bentuk perjanjian internasional yang sering digunakan untuk menyelesaikan persoalan menyangkut dalam bidang politik dan keamanan, misalnya aliansi, perjanjian perdamaian, arbitrasi, dan sebagainya.
b. Pakta (Pact), yaitu suatu bentuk perjanjian internasional yang dilakukan oleh beberapa negara yang sifatnya terbatas atau hanya berlaku bagi negara-negara yang terlibat di dalamnya, misalnya NATO, Pact of Mutual and Unified Command (Pakta Warsawa), The Pact of the League of Arab States pada tanggal 22 Maret 1945.
c. Konvensi (Convention), yaitu suatu bentuk perjanjian internasional yang pada umumnya digunakan untuk melakukan perjanjian dengan beberapa negara, misalnya Konvensi Paris 1919 tentang wilayah udara.
d. Charter, yaitu suatu bentuk perjanjian internasional yang mengikat kepada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Charter dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. PBB dalam membentuk anggaran dasarnya berbentuk charter.
e. Deklarasi (Declaration), yaitu suatu bentuk pernyataan internasional yang mengikat pihak-pihak atau negara-negara yang terlibat dalam pernyataan internasional, misalnya Deklarasi Paris tahun 1856.
f. Modus Vivendi, yaitu merupakan dokumen untuk mencatat persetujuan yang bersifat sementara. Modus Vivendi biasanya tidak membutuhkan ratifikasi.
g. Convenant, yaitu suatu bentuk perjanjian internasional yang dipakai dalam piagam Liga Bangsa-Bangsa. Misalnya, The Convenant of the League of Nations.
h. Piagam (Statute), yaitu suatu bentuk perjanjian internasional yang mengatur anggaran dasar suatu organisasi internasional, seperti Statute of the International Count of Justice (Piagam Mahkamah Internasional).
i. Perjanjian (Agreement), yaitu suatu bentuk perjanjian internasional yang digunakan oleh beberapa negara dan sifatnya terbatas atau hanya berlaku bagi negara-negara yang terlibat di dalamnya, seperti Manila Agreement.

          Perjanjian internasional dapat digolongkan berdasarkan hal-hal sebagai berikut.
a. Subjek yang mengadakan perjanjian internasional, terdiri atas perjanjian antarnegara, perjanjian antarnegara dengan subjek hukum internasional lainnya, dan perjanjian antarsubjek hukum internasional selain negara.
b. Jumlah pihak peserta perjanjian internasional terdiri atas perjanjian bilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua negara dan perjanjian multilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua negara.
c. Struktur atau fungsi pembentukan hukum, perjanjian internasional terdiri atas:
1. Treaty contract, yaitu suatu bentuk perjanjian internasional yang dilakukan oleh dua negara dan bersifat terbatas, misalnya perjanjian ekstradisi warga negara Indonesia dan warga negara Malaysia pada tahun 1974.
2. Law making treaties, yaitu suatu bentuk perjanjian internasional yang bersumber dari hukum internasional yang berlaku secara universal atau umum bagi masyarakat internasional, misalnya Konvensi Jenewa tentang Perlindungan Korban Perang pada tahun 1949, Konvensi Jenewa tentang laut lepas tahun 1958, konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan Antarnegara dan Antarwarga Negara Asing dalam Penanaman Modal pada tahun 1968, Konvensi mengenai Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang tahun 1961.
d. Sifat pelaksanaan perjanjian, perjanjian internasional terdiri atas:
1. Executed treaties, yaitu perjanjian yang berkaitan dengan tindakan-tindakan segera dilakukan dan persoalan sekaligus segera diselesaikan, misalnya penentuan batas wilayah negara.
2. Executory treaties, yaitu perjanjian yang memerlukan pelaksanaan terus-menerus secara teratur, misalnya perjanjian perdagangan internasional.
e. Menurut isinya, perjanjian internasional terdiri atas:
1. Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. Contoh: NATO, ANZUS, dan SEATO.
2. Segi ekonomis, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: CGI, IMF, dan IBRD.
3. Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia-RRC), ekstradisi, dan sebagainya.
4. Segi batas wilayah, seperti batas laut teritorial, batas daratan, dan sebagainya.
5. Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS, dan sebagainya.
f. Proses/tahap pembentukan perjanjian internasional, terdiri atas tiga tahap, yaitu:
1. Negosiasi/perundingan merupakan perjanjian tahap pertama diantara pihak atau negara tentang objek tertentu yang sebelumnya tidak pernah mengadakan suatu perjanjian.
2. Signature/penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.
3. Ratifikasi/pengesahan, merupakan penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan pengesahan atau penguatan. Perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang.

          Hal lain yang berkaitan dengan mengikatnya suatu perjanjian internasional adalah lembaga persyaratan (reservation). Berkaitan dengan lembaga persyaratan, maka dapat dibagi menjadi dua macam teori, yaitu:
a. Teori kebulatan suara, yaitu persyaratan itu syah berlaku jika disetujui seluruh peserta perjanjian.
b. Teori Pan Amerika, perjanjian itu hanya berlaku bagi negara yang mengajukan persyaratan dan negara yang menerima persyaratan. Negara yang menolak persyaratan berarti tidak ada kaitan/hubungan perjanjian dengan negara yang mengajukan persyaratan.

          Mulai berlakunya perjanjian internasional dapat mendasarkan pada hal-hal sebagai berikut.
a. Sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dan dituangkan dalam isi perjanjian.
b. Terdapat kesepakatan lain (diluar isi perjanjian) tentang mulainya perjanjian.
c. Setelah penandatangan perjanjian.
d. Setelah diratifikasi.
e. Menggantungkan pada suatu kejadian tertentu (misal Traktat Locaarno).
f. Setelah penyimpanan dokumen persetujuan.

          Hal-hal yang dapat mengakibatkan batalnya suatu perjanjian internasional adalah sebagai berikut.
a. Adanya penipuan dari negara peserta.
b. Kecurangan seorang wakil dari suatu negara peserta.
c. Paksaan dari seorang wakil suatu negara.
d. Paksaan dari suatu negara dengan ancaman atau menggunakan kekerasan.
e. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum internasional pada negara peserta.
f. Terdapat unsur kesalahan berkenaan dengan fakta pada waktu perjanjian dibuat.

          Hal-hal yang mengakibatkan berakhirnya perjanjian internasional adalah sebagai berikut.
a. Telah terpenuhinya syarat berakhirnya perjanjian.
b. Telah tercapainya tujuan perjanjian.
c. Habis masa berlakunya.
d. Persetujuan dari suatu peserta untuk mengakhiri suatu perjanjian.
e. Perjanjian diakhiri sepihak oleh salah satu peserta dan disetujui pihak lain.
f. Diadakan perjanjian baru yang isinya meniadakan perjanjian terdahulu.
g. Punahnya salah satu peserta perjanjian.

Tahap

Perundingan adalah tahap pertama yang dilakukan sebelum diadakannya perjanjian. Perundingan bisa dilakukan oleh perwakilan diplomat yang memiliki surat kuasa penuh dari pemerintah, bisa juga kepala pemerintah langsung.
Setelah diadakan perundingan, selanjutnya penandatanganan yang mana yang akan dijadikan perjanjian. Penandatanganan bisa dilakukan oleh duta besar, anggota legislatif maupun eksekutif.
Selanjutnya pengesahan yang akan dilakukan oleh kepala pemerintahan dan anggota DPR dengan diadakannya rapat terlebih dahaulu. biasanya hal ini dilakukan untuk masalah yang sangat penting dan mencakup masalah orang banyak.

Pembatalan

Hal-hal yang menyebabkan dibatalkannya suatu perjanjian antara lain:
  • Terjadinya pelanggaran.
  • Adanya kecurangan
  • Ada pihak yang dirugikan.
  • Adanya ancaman dari sebelah pihak

Berakhirnya perjanjian

  • Punahnya salah satu pihak.
  • Habisnya masa perjanjian.
  • Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua.
  • Adanya ancaman dan dirugikan oleh sebelah pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar